Komisi IX dan US-ASEAN Business Council Diskusi Regulasi Produk Halal

14-03-2018 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay didampingi Ermalena saling tukar menukar cinderamata seusai pertemuannya dengan US-ASEAN Business Council, foto : azka/hr

 

 

Komisi IX DPR RI memaparkan regulasi produk halal saat menerima kunjungan US-ASEAN Business Council. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat memimpin diskusi mengatakan, dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, jika ada produk yang mengandung bahan baku yang tidak halal, harus dicantumkan dalam kemasan produknya.

 

“Pertama yang mereka tanyakan itu soal produk halal. Jadi ada beberapa produk misalnya MW, J&J itu kan banyak memproduksi produk yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Nah, salah satu aturan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal itu kan mengamanatkan, jika ada produk yang tidak halal harus mencantumkan merek yang tidak halal itu,” papar Saleh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

 

Saleh menjelaskan, berkaitan dengan aturan produk halal merupakan wilayah kerja Komisi VIII DPR. “Kita mengatakan, kalau isu tentang halal itu persisnya bukan di Komisi IX, tapi di Komisi VIII. Tetapi, kita juga bisa menekankan hal ini di Kementerian Kesehatan dan Badan POM untuk dibicarakan di tingkat internal pemerintah, agar ada solusi yang baik antara industri dengan agama. Dalam hal ini, konteks halal bisa dipertemukan,” jelas Saleh. 

 

Politisi Fraksi PAN itu menambahkan, kedua belah pihak diharapkan saling memahami agar undang-undang bisa dipatuhi, tetapi industri juga tetap jalan. Ke depan akan dicarikan solusi untuk menjawab persoalan tersebut.

 

“Industri jalan tanpa melanggar undang-undang dan tetap menjalankan undang-undang yang ada. Jadi mereka minta bagaimana caranya agar industri tetap jalan, tetapi undang-undang itu tidak dilanggar,” ujar Saleh. 

 

Selain itu, mereka juga mengatakan di Indonesia bukan hanya bisnis. US-ASEAN Business Council juga melakukan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

 

“Ada kegiatan-kegiatan sosial yang mereka lakukan di berbagai daerah di Indonesia, dan tentu itu sangat baik sekali mereka laporkan kepada kita. Sehingga dengan demikian kita tahu mereka melakukan kewajiban. CSR merupakan kewajiban yang harus dilakukan,” papar Saleh. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...